Seperti yang kita tahu, minuman keras didefinisikan secara umum sebagai minuman yang mengandung kadar alkohol, yang apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak, menyebabkan mabuk. Mabuk itu sendiri dipahami sebagai suatu kondisi ketika seseorang kehilangan kewarasannya dan dapat melakukan tindakan-tindakan yang tidak disadarinya, yang bisa jadi dapat mengganggu, bahkan membahayakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Sebenarnya, menenggak minuman beralkohol sebagai suatu tradisi sudah sejak lama ada di Indonesia. Minuman beralkohol yang dimaksud di sini misalnya tuak yang dikonsumsi suku Batak, Flores, bahkan Tuban, dalam rangka merayakan hajatan, atau sekadar untuk melindungi tubuh dari suhu udara yang dingin karena letak geografis tempat tinggal masyarakat tersebut.